oleh Hartono Ahmad Jaiz
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ
وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى:
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ
تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا
وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ
إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ
اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa
kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah
Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, dalam kesempatan yang mulia
ini akan kami kemukakan tentang “Antara Dahsyatnya Bahaya Miras dan
Nekatnya Manusia dalam Menentang Allah”.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Allah Ta’ala telah memperingatkan:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا
لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ
كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (96) أَفَأَمِنَ
أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ
(97) أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ
يَلْعَبُونَ (98) أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ
اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (99) [الأعراف/96-99]
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa
mereka disebabkan perbuatannya. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu
merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di
waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa
aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari
sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka
merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa
aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (QS. Al-A’raaf [7] : 96-99)
Penduduk negeri-negeri zaman dahulu yang mendustakan ayat-ayat Allah Ta’ala maka mereka ditimpa adzab karena lakon mereka.
Sedang penduduk negeri-negeri zaman sekarang yang mereka itu
mendustakan ayat-ayat Allah, apakah mereka mengambil pelajaran apa yang
diderita oleh penduduk negeri-negeri yang terdahulu lalu mereka kini
beriman, bertauhid dan taat, ataukah mereka kini terus-terusan melakukan
kemusyrikan, mendustakan ayat-ayat Allah lalu mereka ditimpa apa yang
menimpa orang-orang dahulu berupa adzab dan kehancuran.
Itulah yang ditunjukkan dalam ayat 96 Surat Al-A’raaf, menurut Syaikh
Abu Bakar Al-Jazairi dalam Aisarut Tafasirnya juz 1 halaman 486.
Di antara tanda pendustaan ayat-ayat Allah adalah menciptakan aturan
yang melanggar atau bertentangan dengan ayat-ayat Allah. Dalam
pembicaraan ini mengenai miras, minuman keras atau khamr atau minuman
beralkohol yang jelas haram, dan sangat dahsyat bahayanya.
Secara kenyataan, miras (minuman keras, khamr, atau minuman
beralkohol) bukan hanya mengakibatkan korbannya rusak akalnya, badannya,
ataupun tewas, namun penenggak miras bisa berbuat jahat yang
sejahat-jahatnya. Contohnya berita ini:
Dengan membobol atap, sang oknum masuk ke dalam kamar kos dan
menyelinap ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Dengan pisau inilah,
sang Oknum yang kala itu mengenakan cadar menodong sang remaja putri
hingga akhirnya terjadi perkosaan.
Usai memperkosa, sang Oknum menjarah TV, DVD, dan barang elektronik
kemudian meninggalkan lokasi dengan sebuah mobil taxi ke kediaman teman
wanitanya di Karang Medain, Mataram. (Lombok Post pagi edisi 6 Februari
2009)
Begitu dahsyatnya pengaruh miras terhadap diri seseorang (seperti
kasus-kasus sangat merisaukan masyarakat), maka tidak ada alasan untuk
membiarkan berbagai miras beredar. Korban miras jauh lebih besar dari
korban terorisme. Oleh karena itu, sudah sepantasnya operasi
pemberantasan miras dilakukan secara lebih seru sebagaimana operasi
melawan terorisme. Bukan malah sebaliknya, ada gejala untuk melindungi
peredarannya.
Seharusnya, kalau ada tanda-tanda menenggak miras atau mengedarkan,
memproduksi, menyimpan, menjajakan dan membantu pengadaannya; maka perlu
ditangkap, sebagaimana menguber teroris.
Miras bukan sekadar merusak raga, otak, jiwa pelakunya belaka, tetapi
merusak orang-orang yang dijadikan korbannya. Entah itu perkosaan,
pembunuhan, ataupun pencurian dan kejahatan lainnya.
Dalam Islam minuman keras atau khamr itu telah dinyatakan sebagai induk kekejian.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ
مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ
مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Khamr itu
adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka
Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang
khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai
jahiliyah." (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 3344)
Allah Ta’ala telah melarang keras khamr dengan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]090.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.091.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maaidah [5] : 90-91)
Secara terinci, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dilaknatnya orang-orang yang berkaitan dengan khamr:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- :« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا
وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ ». زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ
:« وَآكِلَ ثَمَنِهَا ». حديث ابن عمر : أخرجه أبو داود (3/326 ، رقم 3674)
، والحاكم (4/160 ، رقم 7228) وقال : صحيح الإسناد . والبيهقى (6/12 ، رقم
10828) .
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Allah melaknat khamr (minuman keras) , peminumnya,
penuangnya (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pemroses
membuatnya), orang yang minta diperaskannya (minta dibuatkannya),
pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam
riwayatnya menambahkan: “dan pemakan harganya.” (Hadits Ibnu Umar
dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—,
Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828,
lafal ini bagi Al-Baihaqi)
Lebih dari itu, peminum miras diancam haram masuk Surga. Dalam hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ
حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ
الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ
الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya
berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tiga golongan yang Allah
mengharamkan surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada
orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya
berbuat kekejian.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor 5363)
Dari kerasnya ancaman dalam Islam dan juga bahaya yang nyata itu,
maka wajar ketika negeri Mesir kini melarang penjualan miras, demikian
pula jauh sebelumnya negeri lain seperti Saudi Arabia dan Brunei
Darussalam telah lama melarang penjualan minuman beralkohol.
Ada berita yang kontras sekarang ini. Larangan jual miras di Mesir sebaliknya Indonesia.
Kementerian Keuangan Mesir memerintahkan Perusahaan Penjual Miras
(EFSCO) menghentikan dan menutup penjualan alkohol dan rokok di seluruh
cabangnya di Mesir, selain di bandara Mesir, ujar sebuah sumber
mengatakan kepada Al-Masry Al-Youm.
Alkohol dan rokok hanya akan tersedia untuk pembeli di toko EFSCO
resmi pada saat kedatangan mereka di bandara, kata sumber itu. (http://nahimunkar.com/10364/mesir-melarang-minuman-keras/, Mesir Melarang Minuman Keras, 26 December 2011 Posted by: nahimunkar.com)
Di Indonesia, ada gejala pelancaran peredaran minuman haram itu.
Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di
Kabupaten Indramayu melarang peredaran semua jenis miras, bahkan hingga
nol persen.
Perda tersebut kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7
Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten
Indramayu. Dalam perda tersebut, yang menjadi sasaran bukan hanya
penjual miras, melainkan semua pihak yang terlibat.
Perda tersebut sempat digugat oleh kalangan pengusaha mihol dan miras namun gugatan tersebut dimentahkan di tingkat MA.
Akan tetapi, melalui surat dengan nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16
November 2011, Menteri Dalam Negeri meminta perda tersebut segera
dicabut dalam waktu 15 hari (sejak 16 November).
Alasannya, berdasarkan hasil kajian tim Kemendagri, perda tersebut
dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni
pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan
kewenangan pusat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007.
Selain itu, mihol golongan A tidak termasuk sebagai barang dalam
pengawasan dan diatur dalam keputusan presiden nomor 3 tahun 1997.
(Menteri Dalam Negeri Indonesia Memerintahkan untuk Merusak Masyarakat
dengan Membebaskan Minuman Keras? 9 December 2011, http://nahimunkar.com/9982/menteri-dalam-negeri-indonesia-memerintahkan-untuk-merusak-masyarakat-dengan-membebaskan-minuman-keras/)
Yang nasibnya sama dengan Perda Miras Indramayu itu ada 9 daerah.
kesembilan daerah kota/kabupaten yang perda tentang minuman keras-nya
diklarifikasi Kemdagri adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan,
Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara dan Bali.
"Sejauh ini prosesnya adalah klarifikasi dan meminta daerah terkait
untuk menghentikan pemberlakuan perda yang bertentangan dengan peraturan
pemerintah, kemudian baru nanti DPRD setempat merumuskan perda baru,"
kata Donny Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan ikuti terus prosesnya, sehingga bukan tidak mungkin
diajukan pembatalan ke presiden bila belum ada penyesuaian dalam waktu
60 hari," katanya. (Ant/BEY) (Metrotvnews.com, Selasa, 10 Januari 2012
19:55 WIB) Rujukan Mendagri berupa Keppres nomor 3 tahun 1997 itu pada
dasarnya juga hanya untuk menambah pendapatan (yang haram) lewat
penjualan miras.
Pada tanggal 12 Februari 1997 secara serempak dimuat di koran-koran
tentang Keppres Miras (Keputusan Presiden No 3/1997 tentang Pengendalian
Minuman Beralkohol). Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran
miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5% alkoholnya) hanya
di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Tempat tertentu ini
akan ditentukan oleh Perda (peraturan daerah), sedang menurut
petunjuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), tempat tertentu itu adalah
yang biasa dikunjungi warga asing.
Keppres Miras itu dinilai oleh Wagub DKI Idroes dan Ketua Umum
Al-Irsyad Geys Ammar, pada dasarnya sama saja dengan Perda Miras yang
dinilai kontroversial (Republika, 13/2 1997).
Perlu diketahui, umat Islam kompak memprotes Perda Miras di
mana-mana beberapa waktu lalu, karena Perda Miras itu dinilai hanya
untuk memantapkan peredaran minuman keras, dan menambah pendapatan
daerah. Buktinya, yang dicantumkan sebagai pengawas dalam Perda Miras
itu adalah Dinas Pendapatan Daerah, yang memang tugasnya mengumpulkan
uang untuk Daerah.
Kalau Keppres yang sekarang ini (1997) agak berbeda dengan Perda.
Dalam Keppres, yang berhak menetapkan nilai cukai, bea masuk, dan pajak
lain atas miras adalah Menteri Keuangan, sedangkan dalam Perda bisa
juga Pemda mengutip pungutan atas miras.
Dengan demikian, arah Keppres itu sama juga dengan arah Perda
Miras. Sedang essensi yang diinginkan umat Islam belum terpenuhi dalam
Keppres, karena ternyata hanya mengatur masalah bea masuk, cukai dan
pungutan lainnya. Adapun penunjukan penjualannya di hotel, bar,
restoran, dan tempat-tempat tertentu itu tidak bisa diartikan
mengurangi beredarnya miras, karena orang dapat saja dengan mudah
beli miras ke bar, hotel, restoran dan lainnya untuk dibuat pesta
minuman keras atau diminum sendiri di rumah pun bisa-bisa saja.
Yang diinginkan masyarakat adalah bebasnya negeri ini dari
minuman beralkohol sebagaimana hal itu bisa ditempuh seperti di
negeri jiran Brunei Darus Salam dan negara-negara lainnya seperti Saudi
Arabia dan lainnya. Karena bahaya miras telah nyata di
masyarakat.
Pembahasan miras secara nasional pernah dilakukan MUI. Bahkan pada
seminar MUI 5 tahun lalu (1992-an), Ketua IDI (Ikatan Dokter
Indonesia) dr Kartono Mohammad menyatakan, sebenarnya sudah
saatnya kita bebas dari alkohol, karena dalam obat-obatan pun
alkohol itu bisa diganti dengan yang lain yang tidak haram.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kasus adanya pemimpin yang menyuruh kepada kemaksiatan atau pelanggaran, maka hadits berikut ini cukup jelas lagi tegas.
Pemimpinan menyuruh masuk ke api
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا
وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا
فَأَرَادَ نَاسٌ أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ الْآخَرُونَ إِنَّا قَدْ
فَرَرْنَا مِنْهَا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ
دَخَلْتُمُوهَا لَمْ تَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ
لِلْآخَرِينَ قَوْلًا حَسَنًا وَقَالَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Riwayat dari Abu Abdurrahman dari Ali, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim suatu pasukan dan
mengangkat seorang laki-laki menjadi komandannya. Kemudian ia menyalakan
api (unggun) seraya berkata, "Masuklah kalian ke dalam api tersebut."
Maka sebagian anak buahnya hendak masuk ke dalam api tersebut, sedangkan
sebagian anak buahnya yang lain mengatakan, "Kita harus menjauhi api
tersebut." Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda kepada orang-orang
yang hendak melompat ke dalam api tersebut, "Sekiranya kalian masuk ke
dalam api tersebut, maka kalian akan senantiasa di dalamnya hingga hari
Kiamat." Kemudian beliau berkata pula kepada yang lain dengan lemah
lembut, sabdanya, "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah,
sesungguhnya ketaatan itu hanyalah di dalam kebajikan." (HR al-Bukhari, Muslim 3424 , An-Nasaai dan Ahmad)
Hadits itu menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa itu adalah
dibatasi, sesuai atau tidak dengan aturan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Bila tidak sesuai maka tidak boleh ditaati. Karena ketaatan mutlak
hanyalah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Orang yang berkuasa itu sendiri, sejatinya adalah hamba Allah, yang mereka sendiri wajib tunduk kepada Allah Ta’ala. Maka ketika mereka membuat aturan yang melanggar ketentuan Allah Ta’ala
dan Rasul-Nya, itu tidak lain justru menipu diri mereka sendiri, karena
mereka adalah hamba-hamba Allah yang seharusnya mentaati Allah pula.
Oleh karena itu benarlah firman Allah Ta’ala:
يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَمَا
يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ (9) فِي قُلُوبِهِمْ
مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا
كَانُوا يَكْذِبُونَ (10) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي
الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ
الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ [البقرة/9-12]
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal
mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam
hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi
mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan
kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka
menjawab, “Sesungguhnya Kami orang-orang yang mengadakan
perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang
membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. (QS. Al-Baqarah [2] : 9-12)
Ketika Ummat Islam menghadapi masalah seperti itu, maka penting
sekali mengingat Allah dan merujuk kepada ayat-ayat-Nya, di antaranya
yang telah disebutkan di atas yaitu:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا
لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ
كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa
mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raaf [7] : 96)
Semoga Ummat Islam di negeri ini memahami betapa bahaya apa yang telah diharamkan Allah Ta’ala
itu dan menolak upaya-upaya siapa saja yang ingin melariskan minuman
haram itu, karena pada dasarnya itu adalah rekayasa syetan yang
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Ummat
Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maaidah [5] : 90-91)
Semoga Allah Ta’ala melindungi Ummat Islam dari aneka bahaya
yang mengancam iman dan akhlaq ummat ini. Dan semoga keluarga kita
diselamatkan, jangan sampai ikut-ikutan kepada orang-orang yang
memalukan baik di dunia maupun di akherat, yakni menjual agamanya kepada
orang kafir untuk sekadar meni’mati kehidupan dunia yang fana’ ini.
Hanya kepada Allah lah kami menyembah, dan hanya kepada-Nya kami minta
pertolongan. Semoga iman, taqwa, dan akhlaq Ummat Islam ini dijaga dari
bahaya perusak-perusak yang jahat lagi tega itu. Amien ya Rabbal
‘alamien.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ
الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ
تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ
تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن
يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ
بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ
وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا
الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً
وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ
أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا
لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا
يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar